No | Nama Komponen | Identifikasi |
1 | Persyaratan Pelayanan | 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik Unit Usaha Produk Hewan 2. Surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan oleh orang lain 3. Scan Surat Permohonan NKV (wajib) 4. Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang 5. Fotokopi NPWP Unit Usaha Produk Hewan 6. Fotokopi Izin Usaha atau Surat Tanda Daftar Usaha, NIB (wajib) 7. Surat rekomendasi dair Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan format (wajib) 8. Perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain sesuai dengan format 9. Surat Pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah sesuai dengan format (wajib) 10. Dokumen Data Umum Data Khusu (wajib) |
2 | Prosedur | 1. Penerimaan surat permohonan rekomendasi 2. Pengagendaan surat permohonan rekomendasi 3. Disposisi kepala Dinas ke Kepala Bidang Peternakan 4. Disposisi Kepala Bidang Peternakan ke pelaksana kegiatan |
3 | Waktu Pelayanan | 1. 1 bulan s/d 3 bulan |
4 | Biaya/Tarif | 1. Tidak ada biaya/pungutan biaya |
5 | Produk Pelayanan | 1. Surat Rekomendasi Audit NKV |
6 | Pengelola Pengaduan | 1. Pengaduan dapat di lakukan secara langsung ke kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Kuningan yang beralamat di jln. Bhakti Pemuda No. 270 Kuningan atau bisa lewat telpon (0232) 871046 |
7 | Dasar Hukum | 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan |
Temperatur :24.79℃
Tekanan Udara :1009 hpa
Kelembaban :84 %
Kecapatan Angin 2.88 m/s Arah 186°
© 2025 Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan. All Rights Reserved