Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS, SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN KUNINGAN, Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perikanan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan :
Tugas Pokok :
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan perikanan budidaya, pengelolaan perikanan tangkap, penguatan daya saing produk perikanan serta pengawasan pengelolaan sumberdaya perikanan.
Fungsi :
- Penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sektor pengelolaan perikanan budidaya;
- Penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sektor pengelolaan perikanan tangkap;
- Penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sektor penguatan daya saing dan sistem logistik produk perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha perikanan;
- Penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sektor pengelolaan pengawasan sumberdaya perikanan;
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan perikanan budidaya, pengelolaan perikanan tangkap, penguatan daya saing produk perikanan serta pengawasan pengelolaan sumberdaya perikanan;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.