Bidang Peternakan

Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS, SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN KUNINGAN, Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Peternakan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan :

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan.

 

Fungsi :

  1. Perencanaan, pengelolaan data, pembinaan dan bimbingan teknis, perumusan kebijakan dan pengawasan  teknis  peningkatan  produktivitas peternakan; 
  2. Perencanaan, pengelolaan data, pembinaan, pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan
  3. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.