BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 71 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS, SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN KUNINGAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN KUNINGAN :
Kepala Dinas
(1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Perikanan dan Peternakan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perikanan dan peternakan;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan umum dan pembinaan bidang Perikanan dan Peternakan;
c. Pengkoordinasian, fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas dinas;
d. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Sekretariat
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi perencanaan dan evaluasi, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan dinas.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan dan pembinaaan administrasi perencanaan dan evaluasi, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian;
b. Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan dinas; dan
c. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan dinas.
Sekretariat, membawahkan :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset.
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, dan kepegawaian di lingkungan dinas.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan dinas;
b. Pengelolaan dan pelayanan administrasi kpegawaian dinas; dan
c. Penyiapan bahan pembinaan dan penilaian kinerja pegawai.
(1) Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi internal dalam merancang penyusunan draft kebijakan perencanaan, penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan dan aset di lingkungan Dinas di bidang Perikanan dan peternakan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program, Keuangan dan aset mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan program kerja dinas, secretariat dan sub bagian perencanaan dan evaluasi;
b. Pelaksanaan penyusunan draft kebijakan rencana strategis dinas;
c. Pelaksanaan penyusunan rancangan penyelenggaraan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
d. Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas;
e. Pelaksanaan penyusunan laporan (LKPJ, LAKIP, dan LPPD);
f. Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
g. Pengelola dan pelayanan administrasi keuangan dan aset dinas;
h. Pengelola dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan dinas; dan
i. Penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan dan aset dinas.
Bidang Perikanan
(1) Bidang Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan produksi dan kesehatan ikan dan pelaksanaan konservasi dan peningkatan daya saing produk perikanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Bidang Perikanan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja bidang perikanan;
b. Penyiapan penyusunan perencanaan, pembinaan dan pengawasan teknis peningkatan produksi perikanan dan
kesehatan ikan;
c. Penyiapan penyusunan perencanaan, pembinaan dan pengawasan teknis konservasi dan peningkatan daya saing produk perikanan; dan
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Perikanan membawahkan :
a. Seksi Produksi dan Kesehatan Ikan; dan
b. Seksi Konservasi dan Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan.
(1) Seksi Produksi dan Kesehatan Ikan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengumpulan data identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan produksi dan kesehatan ikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Produksi dan Kesehatan Ikan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja seksi produksi dan kesehatan ikan;
b. Pelaksanaan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan
RTRW dan penyediaan data dan informasi pengelolaan pembudidayaan ikan;
c. Pelaksanaan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan pembinaan mutu pakan ikan dan obat ikan yang digunakan pembudidaya ikan;
d. Pelaksanaan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Pembesaran
Ikan yang Baik (CBIB), penyediaan benih ikan, calon induk, dan induk ikan yang bermutu, dan pelestarian calon induk, induk, dan/atau benih Ikan;
e. Pembinaan dan bimbingan teknis peningkatan produksi dan kesehatan ikan;
f. Pelaksanaan pengolahan data dan pengendalian kegiatan di bidang produksi dan kesehatan ikan; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang perikanan.
(1) Seksi Konservasi dan Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan konservasi dan peningkatan daya saing produk perikanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Konservasi dan Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja seksi konservasi dan peningkatan daya saing produk perikanan;
b. Pelaksanaan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan konservasi dan peningkatan daya saing produk perikanan;
c. Pelaksanaan pengolahan data dan pengendalian kegiatan di bidang konservasi dan peningkatan daya saing produk perikanan;
d. Pembinaan dan pengawasan kawasan konservasi sumberdaya perikanan dan plasma nutfah perikanan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang perikanan.
Bidang Peternakan
(1) Bidang Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Peternakan mempunyai fungsi :
a. Perencanaan, pembinaan, perumusan kebijakan dan pengawasan teknis peningkatan produktivitas Peternakan;
b. Perencanaan, pembinaan dan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
Bidang Peternakan, membawahkan:
a. Seksi Produksi Peternakan; dan
b. Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(1) Seksi Produksi Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan petunjuk teknis peningkatan produksi ternak.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Produksi Peternakan fungsi:
a. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data peningkatan produksi ternak;
b. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis peningkatan produksi ternak;
c. Pembinaan dan bimbingan teknis peningkatan produksi ternak.
(1) Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan petunjuk teknis pengendalian hama penyakit ternak dan kesehatan masyarakat veteriner.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan, penyusunan petunjuk teknis kesehatan ternak, kesehatan masyarakat veteriner dan petunjuk
teknis pengendalian hama penyakit ternak;
b. Pembinaan dan bimbingan teknis kesehatan ternak dan kesehatan masyarakat veteriner dan pengendalian hama penyakit ternak;
c. Pengumpulan, pengelolaan, pengendalian dan evaluasi data, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner.
Bidang Pengembangan Sumberdaya dan Teknologi
(1) Bidang Pengembangan Sumberdaya dan Teknologi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengembangan sumberdaya dan teknologi perikanan dan peternakan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan Sumberdaya dan Teknologi mempunyai fungsi :
a. Penyusun rencana dan program kerja bidang pengembangan sumberdaya dan teknologi perikanan dan
peternakan;
b. Penyiapan penyusunan perencanaan, pembinaan dan pengawasan teknis pengelolaan sumberdaya dan teknologi di bidang perikanan dan peternakan;
c. Penyiapan penyusunan perencanaan, pembinaan dan pengawasan teknis pengembangan kelembagaan di bidang perikanan dan peternakan;
d. Pelaksanaan penyiapan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidaya ikan dan
penerbitan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI);
e. Pelaksanaan dan persiapan perizinan usaha di bidang peternakan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pengembangan Sumberdaya dan Teknologi membawahkan :
a. Seksi Pengembangan Sumberdaya dan teknologi Perikanan;
b. Seksi Pengembangan Sumberdaya dan teknologi Peternakan.
(1) Seksi Pengembangan Sumberdaya dan Teknologi Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakanahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pengelolaan sumberdaya dan teknologi perikanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Sumberdaya dan Teknologi Perikanan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana kerja dan program kerja seksi pengembangan sumberdaya dan teknologi perikanan;
b. Pelaksanaan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya dan teknologi perikanan;
c. Pelaksanaan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan latihan, pendampingan, fasilitasi kemitraan
usaha, pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta pembinaan kelembagaan
usaha kecil pembudidaya ikan dan pelaku usaha perikanan lainnya;
d. Melaksanakan penumbuhkembangan, pembinaan dan pengelolaan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan;
e. Pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan teknologi dan pemanfaatan sarana dan prasarana perikanan;
f. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan teknologi perikanan; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang perikanan.
(1) Seksi Pengembangan Sumberdaya dan Teknologi Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan petunjuk teknis, pembinaan dan bimbingan teknis pengembangan sarana dan prasarana peternakan, sarana produksi peternakan, permodalan, pengolahan, pemasaran hasil peternakan serta perizinan usaha di bidang peternakan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Sumberdaya dan Teknologi Peternakan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengembangan usaha dan sarana prasarana produksi peternakan, permodalan, pengolahan hasil, pemasaran komoditas peternakan serta perizinan usaha bidang peternakan;
b. Pembinaan dan bimbingan teknis pengembangan usaha, permodalan, pengolahan, pemasaran komoditas
peternakan, sarana prasarana produksi peternakan dan perijinan usaha bidang peternakan; dan
c. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data pengembangan usaha, permodalan pengolahan, pemasaran
komoditas hasil peternakan, pengolahan sarana prasarana produksi peternakan dan perijinan bidang peternakan.
Tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersendiri.
Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Kelompok jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas menunjang tugas pokok Dinas sesuai dengan keahliannya masing-masing.
(2) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satuan.
(3) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(4) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
(5) Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.