Kembali ke Beranda
Berita 10 September 2026

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan Tegaskan Komitmen Pelayanan Melalui Maklumat Pelayanan

Thumbnail

KUNINGAN – Dalam rangka memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya melalui Maklumat Pelayanan.

Maklumat Pelayanan tersebut merupakan bentuk pernyataan kesanggupan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Adapun Maklumat Pelayanan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan berbunyi:

 

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dan apabila dalam penyelenggaraan pelayanan kami tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

 

Maklumat tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membangun pelayanan publik yang memiliki kepastian standar, tanggung jawab, dan akuntabilitas. Melalui pernyataan tersebut, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan menyampaikan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan dengan berpedoman pada standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Standar pelayanan menjadi acuan dalam pelaksanaan setiap pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kepastian mengenai pelayanan yang diberikan oleh perangkat daerah. Hal ini juga menjadi dasar bagi penyelenggara pelayanan untuk melaksanakan tugas secara konsisten dan bertanggung jawab.

Maklumat Pelayanan tidak hanya menjadi sebuah pernyataan tertulis, tetapi juga merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab penyelenggara pelayanan kepada masyarakat. Setiap jajaran Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan diharapkan dapat memahami dan melaksanakan standar pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Maklumat Pelayanan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, maka penyelenggara menyatakan kesediaannya untuk menerima konsekuensi atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap penyelenggaraan pelayanan agar dapat memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

Maklumat Pelayanan menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan bahwa pelayanan publik merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai standar, ketentuan, dan komitmen yang telah ditetapkan.

Dengan adanya Maklumat Pelayanan ini, diharapkan masyarakat semakin memperoleh kepastian dalam mendapatkan pelayanan, sekaligus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

 

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.