Kembali ke Beranda
Berita 31 August 2026

Pemkab Kuningan Terbitkan Surat Edaran Stabilisasi Harga Ayam Ras Hidup

Thumbnail

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menerbitkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500.7/1/BIDNAK Tahun 2026 tentang Stabilisasi Harga Ayam Ras Hidup (Livebird). Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha perunggasan di Kabupaten Kuningan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga komoditas pangan asal hewan sekaligus mendukung pengendalian inflasi daerah.

Langkah ini dilakukan menyusul kondisi harga daging ayam ras yang menjadi perhatian dalam pengendalian inflasi. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 18 Agustus 2026, Kabupaten Kuningan termasuk dalam 10 kabupaten/kota dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) komoditas daging ayam ras tertinggi secara nasional.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kuningan karena kenaikan harga yang berkelanjutan berpotensi menimbulkan gejolak harga dan berdampak terhadap daya beli masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengajak seluruh pelaku usaha perunggasan untuk bersama-sama menjaga keseimbangan antara kepentingan peternak, pelaku usaha, serta konsumen.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dukungan terhadap stabilisasi harga livebird di tingkat peternak pada kisaran Rp19.500 per kilogram berat hidup, sesuai hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional pada 29 Juni 2026.

Selain itu, para pelaku usaha perunggasan diharapkan menjaga kewajaran harga jual livebird dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar, biaya usaha, dan daya beli masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kuningan juga meminta dukungan dalam menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan livebird di wilayah Kabupaten Kuningan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pasar lokal, khususnya ketika terjadi peningkatan harga.

Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha juga diharapkan tidak melakukan penahanan maupun pengurangan pasokan secara tidak wajar yang berpotensi mendorong kenaikan harga dan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa stabilitas harga pangan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, peternak, pelaku usaha, distributor, dan seluruh pemangku kepentingan perunggasan menjadi penting dalam menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Melalui Surat Edaran Bupati Kuningan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap seluruh pelaku usaha perunggasan dapat berperan aktif dalam menjaga stabilitas harga livebird sekaligus mendukung keberlangsungan usaha peternakan dan pengendalian inflasi daerah.

Bersama menjaga pasokan, menjaga harga, dan menjaga daya beli masyarakat Kabupaten Kuningan.