Kembali ke Beranda
Peternakan 05 June 2026

Masyarakat Kuningan Semakin Antusias Berkurban, Jumlah Hewan Kurban Melonjak 11,54 Persen

Thumbnail

Jumlah hewan kurban di Kabupaten Kuningan pada Tahun 1447 H/2026 M mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh seluruh wilayah UPTD Perikanan dan Peternakan serta UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Kuningan, jumlah hewan kurban tahun 2026 tercatat sebanyak 15.576 ekor, meningkat 11,54 persen dibandingkan tahun 2025 yang berjumlah 13.964 ekor. 

 

Dari total 15.576 ekor hewan kurban yang dipotong pada tahun 2026, terdiri atas 2.023 ekor sapi, 13.548 ekor domba, dan 5 ekor kambing, sementara tidak terdapat pemotongan kerbau. Domba masih menjadi jenis hewan kurban yang paling banyak dipilih oleh masyarakat karena ketersediaannya yang melimpah dan harga yang relatif terjangkau. 

 

Berdasarkan rekapitulasi data UPTD, wilayah UPTD Cilimus menjadi penyumbang jumlah pemotongan hewan kurban terbesar dengan total 4.449 ekor, disusul UPTD Ciawigebang sebanyak 3.324 ekor, UPTD Kuningan sebanyak 3.309 ekor, UPTD Luragung sebanyak 2.621 ekor, dan UPTD Kadugede sebanyak 1.844 ekor. Data tersebut merupakan hasil pendataan yang dihimpun dari seluruh kecamatan di wilayah kerja masing-masing UPTD. 

 

Peningkatan ini menunjukkan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan ibadah kurban. Selain mencerminkan meningkatnya kesadaran beribadah, kenaikan jumlah hewan kurban juga menjadi indikator positif terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan keberhasilan pembinaan sektor peternakan di Kabupaten Kuningan karena mampu memenuhi kebutuhan hewan kurban masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah kurban yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

 

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan akan terus meningkatkan pengawasan kesehatan hewan, pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan, serta pembinaan kepada peternak guna menjaga kualitas dan ketersediaan hewan kurban pada tahun-tahun mendatang. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh hewan kurban yang sehat dan layak sesuai ketentuan yang berlaku.